
Garut – Seorang petani mencuri handphone android demi anak sekolah daring (online).
Ajang warga kampung Cilelang, desa Jati, kecamatan Taragong Kaler, Garut, Jawa barat terpaksa curi hp android milik tetangga agar anaknya yang duduk di bangku SMP, bisa sekolah daring (online).
Jaksa Pidana Umum (JPU) Kejaksaan Negeri, Garut, Jawa Barat Dapot Dariarma yang menangani kasusnya menggunakan Perma 2016, Peraturan Mahkamah Agung tentang kasus pencurian dengan kerugian di bawah Rp. 2 juta bisa dimusyawarah dan tidak perlu dipidana berat.
Dapot Dariarma memutuskan tidak mempidanakan pelaku. Dia mengembalikan hp hasil curian kepada pemiliknya. Dapot juga mengunjungi prumah pelaku dan memberikan hp android kepada anak pelaku agar bisa sekolah daring.