Pacitan – Pria berusia 37 tahun tega memperkosa anak dibawah umur selama 5 bulan, hingga hamil 3 bulan.
Pelaku tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP dengan alasan si istri selalu menolak ajakan berhubungan intim.
Pelaku beraksi saat si ibu korban pergi bekerja membuat bata.
Gbr. Tersangka Pencabulan Anak
Kasat Reskrim Polres Pacitan Iptu Aldo Febrian mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku JN mengaku menyetubuhi anak tirinya sebanyak 3x selama 5 bulan. Dari Februari sampai Juni 2020.
“Tersangka adalah bapak tiri korban. Menurut pengakuan, tersangka sudah melakukan perbuatan sebanyak 3x yang mengakibatkan korban hamil 3 bulan,” kata Aldo.
Polisi minta kepada masyarakat melaporkan jika mengetahui ada tindakan kriminal pencabulan anak di bawah umur