
Jakarta – Bea Cukai musnahkan barang dengan unsur Pornografi dan Asusila senilai Rp.557.566.800.
Selain itu, Bea Cukai juga musnahkan Kosmetik, Part Senjata, Part Kendaraan, Pakaian bekas, Obat-obatan dan barang kena cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Kunawi mengatakan, bahwa barang-barang tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi izin.
“Barang-barang tersebut tidak memenuhi perizinan dari instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perdangan, Polri dan Badan Karantina,” ucap Kunawi.
Kunawi jelaskan barang tersebut tidak penuhi beberapa peraturan. Antara lain: Peraturan Badan POM nomor 30 tahun 2017, Perkapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.
Barang tersebut adalah hasil penindakan Bea Cukai Pasar Baru dari tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2020. Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Pasar Baru merupakan bukti nyata serta akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan terhadap masuknya barang ke Indonesia.
Acara pemusnahan dihadiri oleh PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.