Bogor – Kota Bogor, Jawa Barat kembali berlakukan karantina wilayah setelah ditemukannya 198 positif Covid-19.
Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Komunitas akan diberlakukan Sabtu (29/8/2020).
Dengan meningkatnya kasus Covid-19 membuat kota Bogor kembali berada di zona merah di wilayah Jawa Barat.
Karenanya pemerintah kota Bogor memberlakukan karantina khusus bagi RW berzona merah, pemberlakuan jam malam dan pembatasan operasional pasar, hotel, restoran dengan maksimal jam buka sampai jam 18:00 WIB.
PSBM diterapkan selama 2 minggu ke depan. Selanjutnya pemerintah kota Bogor akan mengevaluasi keefektifan PBSM terhadap penyebaran Covod-19. Dan Bogor menjadi satu-satunya wilayah zona merah di provinsi Jawa Barat