Ogan Ilir – KPU Ogan ILir, Sumatera Selatan, resmi mendiskualifikasi pasangan calon ILyas Panji Alam dan Endang.
Keputusan diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan ILir. Bawaslu merekomendasikan mendiskualifikasi pasangan calon bupati ILyas Panji Alam dan wakilnya Endang karena kedapatan membagikan bantuan beras kepada warga Ogan ILir dengan kemasan bergambar wajahnya.
Menurut ketua KPU Ogan ILir Massuryati, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 sesuai dengan Pasal 71 ayat 5.
“Diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 adalah melaksanalan ketentuan Pasal 71 Ayat 5,” kata Massuryati.
Average Rating