reporter-channel– Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta tegaskan Polres Jakarta Utara tidak ditutup.
Ini dikonfirmasi Andri Yansyah dari data yang sempat diumumkan oleh jajaran Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta pada Rabu pagi (5/8/2020), bahwa tercatat sebanyak 26 kantor yang ditutup sementara, salah satunya Polres Jakarta Utara.
Menurut Andri Yansyah ini adalah kesalahan administrasi dari pihaknya yang menyebut 26 kantor ditutup. Padahal 31 kantor, dan Polres Jakarta Utara tidak termasuk dalam daftar penutupan kantor sementara.
“Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara, Polres Jakarta Utara tidak termasuk. Dari 31 kantor itu, 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif Covid-19, sedangkan 7 kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan Covid-19,” kata Andri.
Andri menyampaikan apresiasi dan terima kasih bagi perusahaan maupun perkantoran yang telah kooperatif dalam melaporkan kasus positif Covid-19 yang
menjangkiti pegawainya kepada Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
“Ini bukan suatu kejelekan atau aib terhadap perusahaan tersebut, justru kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap perkantoran atau perusahaan tersebut. Karena sudah menjalankan protokol Covid-19 saat karyawannya terpapar dan ini sangat membantu dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dan ini menjadi contoh yang baik bagi perusahaan/perkantoran
yang lain,” lanjut Andri.
Andri menghimbau agar seluruh perkantoran dan perusahaan di Jakarta dapat melakukan hal serupa, jujur dan terbuka melaporkan jika terdapat kasus positif Covid-19 di tempatnya bekerja, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus ini secara lebih lanjut.
“Penutupan karena kasus positif Covid-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit Covid-19. Kecuali, kasus positif COVID-19 di perkantoran tersebut terjadi secara massif. Penutupannya juga hanya 3 hari, untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut,” tambahnya.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta saat ini terus melakukan sidak protokol kesehatan. Sejumlah perkantoran yang terdapat kasus positif atau yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan ditindak berupa penutupan sementara.
Berikut daftar kantor yang ditutup:
Perusahaan yang ditutup karena Covid-19:
A. JAKARTA PUSAT
1. PT. INDOSAT
2. WISMA BSG ABDUL MUIS (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan
Laut)
3. KIMIA FARMA BUDI UTOMO
4. BRI KCU TANAH ABANG
5. PT. LINK TONE INDONESIA (GEDUNG I NEWS/ OKE ZONE)
6. PT. MEINDO ELANG INDAH
7. PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN (PPKK) KEMENTERIAN
SEKRETARIAT NEGARA
8. PT. PEGADAIAN
B. JAKARTA BARAT
1. KANTIN WALIKOTA JAKARTA BARAT
2. PTSP JAKARTA BARAT
C. JAKARTA UTARA
1. BCA MULTIFINANCE KELAPA GADING
2. KECAMATAN KOJA
3. PT. DUNIA EXPEDISI TRANSINDO
4. PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR
D. JAKARTA TIMUR
1. PT. YAMAHA
2. PT. PUNINAR
3. TIP TOP RAWAMANGUN
4. PT. MITSUBISHI KRAMA YUDHA MOTOR
5. PT. PP KONSTRUKSI
6. BPKP
7. SUZUKI FINANCE
E. JAKARTA SELATAN
1. BNI LIFE SMESCO
2. PT. BCA SCBD
3. KEB Hana Bank
Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan
A. JAKARTA PUSAT
1. PROYEK GRAHA PERTAMINA
B. JAKARTA BARAT
1. PT. FAP AGRI
C. JAKARTA TIMUR
1. PT. WINTARD JAYA
D. JAKARTA SELATAN
1. PT. DAEYONG COMUNICATION INDONESIA
2. PT. TELEMATIC MULTISYSTEM
3. PT. KRONUS INDONESIA
4. PT. ASIAPAY TECHNOLOGY INDONESIA