reporter-channel – Dinas Perhubungan provinsi DKI Jakarta kembali berlakukan peraturan lalu lintas ganjil-genap (Gage).
Hal ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan roda empat dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan.
Peraturan lalu lintas ganjil genap berlaku lagi pada Senin 3 Agustus 2020 nanti.
Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan system ganjil-genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.
Pembatasan kapasitas angkutan umum tetap dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan khususnya physical distancing untuk menghindari potensi penyebaran Covid-19.
Kebijakan ganjil-genap sesuai dengan peraturan gubernur provinsi DKI Jakarta
Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan gubernur nomor 155 tahun 2018
• Jumlah ruas jalan pemberlakuan : 25 ruas jalan
• Waktu penerapan : 06.00-10.00 dan 16.00-21.00
• Tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden
• Diberlakukan pada kendaraan bermotor roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang
dikecualikan termasuk sepeda motor.
Ruas jalan yang dikenakan kebijakan ganjil-genap
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati, mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S.Parman, mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani, mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai
dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari