
Peniadaan kawasan khusus pesepeda sebagai tindak lanjut dari penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Senin (14/9/2020).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan kawasan khusus pesepeda diterapkan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin tinggi di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).
Syafrin menegaskan, masyarakat harus menghindari kerumunan, karena dapat menjadi sumber penularan. Tetap di rumah masih menjadi pilihan terbaik untuk saat ini.
Berikut Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan ada di 10 lokasi :
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
c. Jl. Benyamin Sueb
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
Jakarta Utara
a. Jl. Danau Sunter Selatan
b. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Timur
a. Jl. Raya Raden Intan
b. Jl. KBT Sisi Utara
a. Jl. Layang Non Toll Antasari