
Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia serius proses acara dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, saat ini Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatanya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keteranganya.
Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan. Beberap barang bukti juga turut diamankan.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo,” ujar Argo.
Konser yang digelar di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu malam (23/9/2020) viral di sosial media. Banyak pihak yang geram karena ada pejabat publik yang memberikan contoh buruk kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 untuk tidak berkerumun.