
Jakarta – Polri meningkatkan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung menjadi tahap penyidikan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa ditemukannya dugaan pidana setelah adanya temuan dari rangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Puslabfor Polri dengan menggunakan instrument Gas Chromatography-Mass Spectrometer (GC-MS), Kamis (17/9/2020).
“Oleh karena itu hari ini kami melaksanakan gelar bersama Jampidum, Jamwas dan Jambin dan sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya,” kata Listyo.
Selain olah TKP, dugaan juga didapat dari pemeriksaan 131 orang saksi, keterangan ahli pidana dan keterangan ahli kebakaran.
“Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf/uji kebohongan, ahli kebakaran (untuk periksa asal api dengan teori segitiga api) dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ucap Listyo.
Kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mendukung pihak Bareskrim Polri mengusut tuntas peristiwa kebakaran yang terjadi pada gedung utama Kejaksaan Agung.
“Pada prinsipnya pimpinan Kejagung dukung penuh pengungkapan kebakaran ini kami lakukan sama-sama. Sejak awal terbentuknya posko bersama, kami berusaha sungguh-sungguh untuk ungkap peristiwa ini sehingga kami sepakat untuk lebih detail untuk ungkap peristiwa pidana ini ke penyidikan, untuk menemukan tersangka dan bukti terkait pidana,” ujar Fadil.