Bandung – Dengan bermodus dapat mengobati penyakit, dukun mencabuli pasiennya yang masih di bawah umur.
Ridwan alias Abah, pria paruh baya asal kecamatan Cipatat, kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dipercaya masyarakat sekitarnya bisa mengobati berbagai penyakit.
Pelaku menyetubuhi korban saat korban berobat kepadanya.
Perbuatan pencabulan pelaku ketahuan setelah pasiennya mengadu ke orang tuanya.
Pelaku lalu ditangkap di rumahnya dengan bukti alat perdukunan.
Pelaku dijerat menggunakan UU perlindungan anak No.35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kini polisi masih menyelidiki apakah ada korban lain.