Lampung – Pendamping hukum korban pemerkosaan anak dibawah umur dilaporkan polisi karena juga menyetubuhi korban
Pelaku DAS Pengurus Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kabupaten Lampung Timur, Sumatera, dilaporkan keluarga korban karena telah menyetubuhi korban sebanyak 20x. DAS merupakan pendamping hukum korban untuk kasus pemerkosaan yang dilakukan paman korban.
Dihadapan polisi, korban mengaku telah disetubuhi pelaku sebanyak 20 kali dan akan dibunuh jika melaporkan kepada orang tua dan keluarga.
Asusila terjadi dari Januari sampai Juli, ketika pelaku menjadi pendamping hukum korban. Pelaku bukannya melindungi korban, malah menyetubuhi korban dengan mengiming-imingi membiayai sekolah korban.
Tidak sampai disitu, pelaku juga sering menawarkan korban kepada teman-temannya untuk ditiduri. Karena tidak tahan sudah dijadikan budak nafsu, korban memberanikan diri memberitahu orang tuanya, lalu melaporkan ke polisi.