
Bogor – Tempat makan dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar jam malam didenda sampai 3 juta.
Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) pemerintah kota Bogor, Jawa Barat terus keliling melakukan penertiban Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
SatPol PP tidak segan-segan memberikan sanksi denda sebesar Rp. 1 Juta sampai Rp. 3 Juta, bagi pelaku usaha yang masih buka lapaknya setelah pukul 18:00 WIB.
Saat penerapan sanksi di Jl. Raya Merdeka, SatPol PP sempat mendapat perlawanan dari para pelaku usaha. Mereka mengaku belum mengetahui peraturan jam malam saat PSBM.
Setelah SatPol PP memberikan edukasi, akhirnya para pelaku usaha mau membayar sanksi.
Selama pemberlakuan jam malam, pemerintah kota Bogor menerapkan sanksi sebagai berikut:
1. Sektor usaha, denda mulai dari Rp 1.000.000 sampai Rp10.000.000
2. Tidak menggunakan masker, denda dari Rp50.000 sampai Rp250.000.
Seperti diketahui, pemerintah kota Bogor, Jawa Barat memberlakukan kembali PSBM karena jumlah orang yang positif Covid-19 meningkat tajam. Dalam 1 Minggu, Bogor mengalami kenaikan mencapai 655 orang dan 32 orang meninggal dunia.
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!