Jakarta – Untuk memulihkan ekonomi Indonesia, pemerintah telah menetapkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan berbagai kebijakan
yang menyasar masyarakat Indonesia secara luas. Kebijakan terbaru yang menjadi bagian dalam program PEN adalah terkait pinjaman PEN Daerah dan Penempatan Dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD), Senin (27/7/2020)..
Pemerintah melalui APBN TA 2020 telah mengalokasikan total dana sebesar Rp.695,2 triliun dan khusus dukungan untuk Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp.23,7 triliun yang terdiri dari Dana Insentif Daerah (DID). Tambahan Pemulihan Ekonomi sebesar Rp.5 triliun, cadangan DAK Fisik sebesar Rp.8,7 triliun. Untuk penyediaan fasilitas Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp.10 triliun.
“Kami sudah melakukan kajian yang dilakukan oleh PT SMI dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)) untuk provinsi dan daerah lain, yang mengalami pukulan yang sangat dalam seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, yang semuanya juga mengalami kondisi tertekan berat, terutama pariwisatanya yang merosot tajam, kegiatan perdagangan pariwisata, hotel, restoran mengalami penurunan yang sangat tajam. Kita ingin bekerja erat dengan Pemda untuk mengembalikan dan membangun kembali kegiatan ekonominya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) tentang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pinjaman PEN Daerah dapat menjadi sumber alternatif dukungan pendanaan bagi daerah, khususnya bagi daerah-daerah yang memiliki kelayakan dan mengalami dampak Covid-19 yang relatif parah agar mampu membiayai berbagai belanja prioritas di daerah. Pemberian Pinjaman PEN Daerah oleh Pemerintah Pusat tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan pembiayaan dalam APBN yakni adanya pengembangan pembiayaan kreatif dan inovatif untuk mendukung counter cyclical dan stabilisasi nasional, dengan tetap memperhatikan skema pendanaan dan pembiayaan existing di daerah.
“Yang hari ini kita lihat adalah yang dalam alokasi untuk mendukung pemerintah daerah. Karena memang Pemerintah Daerah yang paling depan dan mereka yang harus betul-betul memulihkan terutama dari kondisi kegiatan masyarakat yang sangat rumit dan juga dari sisi mengembalikan kegiatan ekonomi tanpa memperburuknya penyebaran Covid-19 itu tugas yang luar biasa sulit,” ujar Sri Mulyani.
Terkait kebijakan pinjaman Pemda ini, ada beberapa relaksasi dalam pengaturan, antara lain bunga pinjaman yang murah, jangka waktu pinjaman paling lama 10 tahun dan dapat dituangkan dalam APBD/Perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan rincian APBD mendahului Perubahan APBD. Adapun pada pelaksanaannya, Pinjaman PEN Daerah dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan dilaksanakan melalui PT SMI (Persero) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.
Selain dana APBN sebesar Rp.10 triliun tersebut, PT SMI juga akan menyediakan pinjaman kepada daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebesar Rp5 triliun. Dana tersebut adalah di luar pembiayaan regular kepada daerah yang selama ini juga dilakukan oleh PT SMI sampai dengan tahun 2020, serta di luar Program PEN, yang totalnya tidak kurang dari Rp15 triliun. Sebagai bentuk dukungan atas insiatif tersebut, Pemerintah akan memberikan subsidi bunga atas pinjaman daerah yang diberikan oleh PT SMI (Persero) tersebut. Hal ini dilakukan agar pemberian Pinjaman PEN Daerah harus dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat dengan tetap menjaga governance pelaksanaan pinjaman.
Povinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat merupakan Pemda pertama yang memanfaatkan Pinjaman PEN Daerah ini. Perjanjian tersebut sebagai bentuk dukungan atas usulan kebutuhan pembiayaan penanganan Covid-19 dan pemulihan kegiatan ekonomi di DKI sebesar Rp12,5 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp.4 triliun. Untuk DKI Jakarta, naiknya defisit disebabkan oleh turunnya PAD dan adanya realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Melalui pinjaman daerah, Pemprov DKI mengajukan usulan pinjaman.
Acara dihadir juga oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta Direksi PT SMI dan 4 Direriksi BPD.