Bogor – Pemerintah kota Bogor mulai berlakukan jam malam dengan men-sweepingÂ
tempat usaha dan pedagang yang masih buka setelah jam 18:00 WIB.
Beberapa warga dan pedagang di wilayah Bogor Selatan yang menjadi titik kumpulpun ikut dibubar paksa oleh Polisi dan Satpol PP.
Pemerintah kota Bogor saat ini masih sosialisasi kepada masyarakat. Sedangkan pemberian sanksi akan diterapkan pada Senin (31/8/2020).
Average Rating