Bogor – Pemerintah kota Bogor mulai berlakukan jam malam dengan men-sweeping
tempat usaha dan pedagang yang masih buka setelah jam 18:00 WIB.
Beberapa warga dan pedagang di wilayah Bogor Selatan yang menjadi titik kumpulpun ikut dibubar paksa oleh Polisi dan Satpol PP.
Pemerintah kota Bogor saat ini masih sosialisasi kepada masyarakat. Sedangkan pemberian sanksi akan diterapkan pada Senin (31/8/2020).
Oh my goodness! an amazing article dude. Thank you However I am experiencing issue with ur rss . Don?t know why Unable to subscribe to it. Is there anyone getting identical rss problem? Anyone who knows kindly respond. Thnkx