Jakarta – Pelanggar PSBB Transisk di Pasar Minggu, Jakarta Selatan diberi sanksi tegas. Yaitu: denda Rp. 250 ribu, menyapu jalan dan membeli masker.
Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemprov DKI Jakarta terus menjaga Pasar Minggu dari pukul 06:00 sampai 22:00. Mereka memberhentikan setiap pengendara roda 4 dan roda 2 yang tidak menggunakan masker.
Petugas Dinas Perhubungan Nasrullah mengatakan, banyak orang yang membawa masker namun tidak digunakan. Yang tidak membawa masker akan didata dan dikenakan sanksi bayar Rp. 250 ribu atau menyapu jalan.
“Yang bawa masker kita suruh pakai. Yang ngga bawa masker kita data, kita suruh beli masker, sanksinya mereka pilih bayar 250 ribu atau nyapu jalan,” kata Nasrullah.

Average Rating