reporter-channel – Pengadilan Negeri Sidoarjo gelar sidang pembunuhan seorang mahasiswi secara online (daring), dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa atas nama Marna Julia Eman Ratu (22 thn) yang juga mahasiswi merupakan teman dari korban, tidak dihadirkan di ruang sidang.
Jaksa penuntut umum Marsandi mendakwa dengan pasal 338 pembunuhan dan pasal 351 penganiayaan. Dengan telah sengaja merampas nyawa orang lain dalam hal ini korban yang adalah temannya sendiri, Lina Indiani Losepta.
“Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah mencekik korban hingga tewas karena emosi setelah dituduh pembohong, penipu dan pencuri,” kata jaksa.
Pasal 338 dan 351 sempat diprotes keluarga korban, karena tidak ada pasal pembunuhan berencana.
Sidang pembunuhan dilakukan secara online untuk membatasi penularan virus Covid-19.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 28 Desember 2019. Dimana seorang mahasiswi Akademi Perawatan (Akper) asal Maluku tewas dibunuh oleh temannya sendiri. Dan mayatnya dibuang tanpa busana di kawasan pergudangan Safe Lock Rangkah Kidul, Sidoarjo.
Marna Julia Eman Ratu (terdakwa) mengajak Lina Indiani Losepta (korban) jalan-jalan dengan menyewa mobil. Setelah mobil parkir di Pazkul Kahuripan, terdakwa bilang ke korban bahwa laptop yang dipinjamnya telah digadaikan dan berjanji akan diambil lalu dikembalikan. Korban kemudian bilang ke terdakwa pembohong, penipu dan pencuri. Terdakwa yang emosi atas perkataan korban, langsung mencekik korban hingga tewas. Terdakwa lalu melucuti semua pakaian korban untuk menghilangkan jejak. Mayat korban dibuang di semak semak kawasan Safe Lock dalam keadaan tanpa busana dengan ditutupi ilalang.